PENGAWAS PENDIDIKAN
A.
PENGERTIAN
Pengawas
adalah jabatan fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk
melakukan pengawasan pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang
ditunjuk atau ditetapkan dalam upaya meningkatkan proses dan hasil belajar guna
mencapai tujuan pendidikan. Pengawas
sekolah atau pengawas satuan pendidikan diberi tugas, tanggung jawab, dan
wewenang penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pembinaan dan
pengawasan pendidikan di sekolah dibidang akademik (teknis pendidikan) dan
bidang manajerial (pengelolaan sekolah).
Penilik
adalah jabatan fungsional keahlian termasuk dalam rumpun tenaga kependidikan
lainnya yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh
pejabat yang berwenang (Bupati).
Jenis penilik berdasarkan bidang tugasnya
terdiri atas.
1.
Penilik PendidikanAnakUsiaDini (PAUD)
2.
Penilik Pendidikan Kesetaraan
3.
Penilik Dikmas (Pendidikan Keaksaraan, Kursus, dan Pelatihan)
B.
DASAR HUKUM
Eksistensi pengawas sekolah dinaungi
oleh sejumlah dasar hukum. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 adalah landasan hukum yang terbaru
yang menegaskan keberadaan pejabat fungsional itu. Selain itu, Keputusan
Menteri Pendayagunaan aparatur Negara Nomor 118 Tahun 1996 (disempurnakan
dengan keputusan nomor 091/2001) dan Keputuan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 020/U/1998 (disempurnakan dengan keputusan nomor 097/U/2001)
merupakan menetapan pengawas sebagai pejabat fungsional yang permanen sampai
saat ini.
C.
SYARAT-SYARAT
MENDUDUKI PROFESI PENILIK PENDIDIKAN
Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan bagi
pengawas dan calon pengawas satuan pendidikan terdiri atas kualifikasi umum dan
khusus:
1.
Umum (berlaku untuk semua pengawas satuan
pendidikan).
a.
Memiliki pangkat minimal Penata golongan
ruang III /c
b.
Berusia maksimal 50 tahun sejak diangkat
sebagai pengawas satuan pendidikan
c.
Pernah menyandang predikat guru / kepala
sekolah berprestasi.
d.
Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan;
e.
Menempuh pendidikan profesi pengawas;
2.
Khusus
a.
Pengawas TK /RA /BA, SD /MI.
1)
Berlatar belakang pendidikan minimal S1
diutamakan S2 kependidikan dengan
keahlian pendidikan ke-TK / SD-an.
2)
Guru TK /SD bersertifikat dengan pengalaman
kerja minimal 8 (delapan) tahun
atau Kepala Sekolah TK atau SD berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
b.
Pengawas Pendidikan Khusus (PLB)
1)
Berpendidikan minimal S1 kependidikan
diutamakan S2 kependidikan dalam
rumpun mata pelajaran pendidikan khusus,
2)
Guru PLB bersertifikat dengan pengalaman
kerja minimal 8 (delapan) tahun atau Kepala Sekolah PLB berpengalaman kerja
minimal 4 (empat) tahun.
c.
Pengawas SMP atau MTs.
1)
Berpendidikan minimal S2 kependidikan dengan
berbasis S1 kependidikan atau S1 non-kependidikan plus Akta dalam rumpun mata
pelajaran MIPA, IPS,
Bahasa, Olahraga-Kesehatan, dan rumpun Seni Budaya sesuai dengan kurikulum yang
berlaku.
2)
Guru SMP atau MTs bersertifikat dengan
pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun atau Kepala Sekolah SMP atau MTs
berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
d.
Pengawas SMA atau MA.
1)
Berpendidikan minimal S2 kependidikan dengan
berbasis S1 kependidikan atau
S1 non-kependidikan plus Akta dalam rumpun mata pelajaran MIPA, IPS, Bahasa,
Olahraga-Kesehatan, dan rumpun Seni Budaya sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
2)
Guru SMA atau MA bersertifikat dengan
pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun atau Kepala Sekolah SMA atau MA
berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
e.
Pengawas SMK atau MAK.
1)
Berpendidikan minimal S2 kependidikan dengan
berbasis S1 kependidikan atau
S1 non-kependidikan plus Akta dalam rumpun pertanian dan kehutanan, teknologi
dan industri, bisnis dan manajemen, kesejahteraan masyarakat, Pariwisata dan
rumpun seni, dan kerajinan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
2)
Guru SMK atau MAK bersertifikat dengan
pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun atau Kepala Sekolah SMK atau MAK
berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.Rekrutmen atau penjaringan calon
pengawas harus memenuhi kualifikasi di atas untuk selanjutnya mengikuti seleksi
atau tes secara khusus antara lain:
Ø
Tes Tertulis.
a.
Tes potensi akademik dan kecerdasan emosional.
b.
Tes penguasaan kepengawasan dan
c.
Tes kreativitas dan motivasi berprestasi.
Ø
Tes Performance.
melalui
presentasi makalah kepengawasan dilanjutkan dengan wawancara.
Ø
Forto folio dilaksanakan melalui penilaian
terhadap karya-karya tulis ilmiah yang dihasilkan calon pengawas serta bukti
fisik keterlibatan dalam kegiatan ilmiah seperti seminar, workshop, dan
pelatihan.
Pengawas
sekolah adalah jabatan professional, oleh karena itu diperlukan suatu
pendidikan profesi yang khusus menyiapkan mereka menjadi pengawas satuan
pendidikan atau sekolah. Pendidikan ini dilaksanakan oleh LPTK Negeri atau yang
ditunjuk pemerintah (Depdiknas). Mereka mendapat sertifikat dari LPTK. Bagi yang sudah menjadi pengawas, pendidikan
profesi ini dilaksanakan melalui diklat kepengawasan oleh Direktorat Tenaga
Kependidikan yang bekerjasama dengan Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI)
Pusat. Sertifikatnya diterbitkan oleh APSI.
SKS
yang ditempuh dalam pendidikan ini sekitar 36-40 SKS dalam waktu dua semester.
Bagi mereka yang lulus uji kompetensi, bisa diangkat menjadi pengawas.
Pembinaan selanjutnya yaitu mereka harus mengikuti diklat pengawas. Setelah
selesai dan dinyatakan berhasil baru mereka diterjunkan sebagai pengawas sesuai
dengan pangkat dan golongannya.
D. TUGAS-TUGAS PENGAWAS
PENDIDIKAN
Tugas
pengawas mencakup:
(1)
Inspecting (mensupervisi)
(2)
Advising (memberi advis atau nasehat)
(3)
Monitoring (memantau)
(4)
Reporting (membuat laporan)
(5)
Coordinating (mengkoordinir)
(6)
Performing leadership dalam arti memimpin dalam melaksanakan kelima
tugas
pokok tersebut.
Tugas pokok pengawas sekolah/satuan
pendidikan adalah melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan
fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
Berdasarkan tugas pokok dan fungsi di atas minimal ada tiga kegiatan yang harus
dilaksanakan pengawas yakni:
- Melakukan pembinaan pengembangan
kualitas sekolah, kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan kinerja
seluruh staf sekolah,
- Melakukan evaluasi dan monitoring
pelaksanaan program sekolah beserta pengembangannya,
- Melakukan penilaian terhadap proses dan
hasil program pengembangan sekolah secara kolaboratif dengan stakeholder
sekolah.
Mengacu pada SK Menpan nomor 118 tahun
1996 tentang jabatan fungsional pengawas dan angka kreditnya, Keputusan bersama
Mendikbud nomor 03420/O/1996 dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara
nomor 38 tahun 1996 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional pengawas
serta Keputusan Mendikbud nomor 020/U/1998 tentang petunjuk teknis pelaksanaan
jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya, dapat dikemukakan
tentang tugas pokok dan tanggung jawab pengawas sekolah yang meliputi:
- Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan
pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya pada TK, SD, SLB, SLTP
dan SLTA.
- Meningkatkan kualitas proses
belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa
dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
|
Rincian
Tugas |
Pengawasan
Akademik
(Teknis Pendidikan/ Pembelajaran) |
Pengawasan
Manajerial
(Administrasi dan Manajemen Sekolah) |
|
Inspecting/
Pengawasan |
Pelaksanaan
kurikulum mata pelajaran
Proses
pembelajaran/ praktikum/ studi lapangan
Kegiatan
ekstra kurikuler
Penggunaan
media, alat bantu dan sumber belajar
Kemajuan
belajar siswa
Lingkungan
belajar
|
Pelaksanaan
kurikulum sekolah
Penyelenggaraan
dministrasi sekolah
Kinerja
kepala sekolah dan staf sekolah
Kemajuan
pelaksanaan pendidikan di sekolah
Kerjasama
sekolah dengan masyarakat
|
|
Advising/
Menasehati |
Menasehati
guru dalam pembelajaran/bimbingan yang efektif
Guru
dalam meningkatkan kompetensi professional
Guru
dalam melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar
Guru
dalam melaksanakan penelitian tindakan kelas
Guru
dalam meningkatkan kompetensi pribadi, sosial dan pedagogik
|
Kepala
sekolah di dalam mengelola pendidikan
Kepala
sekolah dalam melaksanakan inovasi pendidikan
Kepala
sekolah dalam peningkatan kemamapuan professional kepala sekolah
Menasehati
staf sekolah dalam melaksanakan tugas administrasi sekolah
Kepala
sekolah dan staf dalam kesejahteraan sekolah
|
|
Monitoring/
Memantau |
Ketahanan
pembelajaran
Pelaksanaan
ujian mata pelajaran
Standar
mutu hasil belajar siswa
Pengembangan
profesi guru
Pengadaan
dan pemanfaatan sumber-sumber belajar
|
Penyelenggaraan
kurikulum
Administrasi
sekolah
Manajemen
sekolah
Kemajuan
sekolah
Pengembangan
SDM sekolah
Penyelenggaraan
ujian sekolah
Penyelenggaraan
penerimaan siswa baru
|
|
Coordinating/
mengkoordinir |
Pelaksanaan
inovasi pembelajaran
Pengadaan
sumber-sumber belajar
Kegiatan
peningkatan kemampuan profesi guru
|
Mengkoordinir
peningkatan mutu SDMsekolah
Penyelenggaraan
inovasi di sekolah
Mengkoordinir
akreditasi sekolah
Mengkoordinir
kegiatan sumber daya pendidikan
|
|
Reporting
|
Kinerja
guru dalam melaksanakan pembelajaran
Kemajuan
belajar siswa
Pelaksanaan
tugas kepengawasan akademik
|
Kinerja
kepala sekolah
Kinerja
staf sekolah
Standar
mutu pendidikan
Inovasi
pendidikan
|
E.
PEMBINAAN
PEGAWAI
Berdasarkan
PP No. 19 Tahun 2005 tentang standar mutu pendidikan, peranan pengawas satuan
pendidikan atau sekolah sangat penting dalam meningkatkan mutu pendidikan pada
satuan pendidikan binaannya. Oleh sebab itu, pembinaan pengawas agar dapat
melaksanakan tugas kepengawasan akademik dan manajerial mutlak diperlukan.
Ruang lingkup pembinaan mencakup pembinaan kualifikasi, profesi dan pembinaan
karir. Pembinaan kualifikasi ditujukan agar para pengawas dapat meningkatkan
tingkat pendidikan formal sampai minimal berpendidikan Sarjana (SI) bagi yang
berpendidikan diploma, dan berpendidikan S2 bagi pengawas yang berpendidikan
S1.
Tujuan umum dari pembinaan dan pengembangan
karir pengawas satuan pendidikan /sekolah adalah meningkatnya kemampuan dan
karir pengawas sehingga dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai
pengawas satuan pendidikan /sekolah yang profesional.
Pendidikan dan pelatihan (Diklat) yang
diberikan kepada pengawas dan calon pengawas satuan pendidikan atau sekolah
dibagi menjadi.
1. Diklat Jenjang Dasar,
2. Diklat Jenjang Lanjut
3. Diklat Jenjang Menengah,
4. Diklat Jenjang Tinggi.
Pembinaan untuk Peningkatan Kualifikasi
Pendidikan
Pembinaan pengawas satuan pendidikan untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan dapat ditempuh melalui program sebagai berikut,
Pembinaan pengawas satuan pendidikan untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan dapat ditempuh melalui program sebagai berikut,
1. Beasiswa Pemerintah Pusat,
2. Bantuan Biaya Pendidikan,
3. Izin Belajar untuk Pendidikan Lanjutan.
Program pembinaan kemampuan professional yang
dilakukan antara lain:
1.
Program Pendampingan Tugas Pokok dan Fungsi
Pengawas
Program
Pendampingan Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas ditujukan bagi pengawas pratama
dan atau pengawas muda kurang dari 3 tahun. Pendampingan dilaksanakan oleh
pengawas utama atau pengawas Samapta (Golongan IV /d / IV /e), dan bila tidak
ada maka dibina oleh pengawas yang Golongannya berada setingkat di bawahnya.
2.
Diskusi Terprogram
Diskusi
terprogram antar pengawas dilakukan secara berkala minimal dua kali setiap
semester dan dikoordinir oleh Korwas. Tujuan diskusi terprogram adalah
meningkatkan kemampuan profesional di bidang kepengawasan,
3.
Forum Ilmiah
Forum
ilmiah diikuti oleh semua pengawas dan dikoordinir oleh Asosiasi Pengawas
Sekolah Indonesia (APSI) Kabupaten dan Kota. Tujuan forum ilmiah adalah
meningkatkan wawasan dan kemampuan profesional pengawas satuan pendidikan
termasuk kemampuan dalam menulis karya ilmiah.
4.
Monitoring dan Evaluasi
Kegiatan
ini ditangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan secara berkala. Tujuan
monitoring dan evaluasi ini adalah untuk melihat pelaksanaan tugas dan tanggung
jawab pengawas satuan pendidikan atau sekolah dalam melaksanakan pembinaan dan
pengawasan pada sekolah yang dibinanya.
F.
PENGEMBANGAN
KARIR DAN KENAIKAN PANGKAT
Kenaikan pangkat dan jabatannya harus mengindikasikan
meningkatnya kemampuan professional dan kinerjanya sebagai pengawas
profesional.
Pangkat dan jabatan pengawas berdasarkan Keputusan Menteri PAN nomor 118 tahun 1996 tentang jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya.
Pangkat dan jabatan pengawas berdasarkan Keputusan Menteri PAN nomor 118 tahun 1996 tentang jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya.
Berdasarkan keputusan tersebut jabatan
fungsional pengawas bergradasi mulai dari:
1. Pengawas Sekolah Pratama golongan III /a –
III /b,
2. Pengawas Sekolah Muda golongan III /c –
III /d,
3. Pengawas Sekolah Madya golongan IV /a – IV
/c,
4. Pengawas Sekolah Utama golongan IV /d – IV
/e dengan perhitungan
angka/kredit.
Seiring dengan berlakunya PP No 19 tahun
2005, maka ke depan jabatan pengawas bisa disederhanakan menjadi tiga kategori
yakni:
1. Pengawas muda,
2. Pengawas madya,
3. Pengawas utama.
Pengawas pratama tidak diperlukan mengingat
semua pengawas yang diangkat dengan kualifikasi sarjana, diprediksi sudah
menduduki pangkat /jabatan minimal III /c.
G.
ORGANISASI PROFESI
Di Negara-negara yang sudah maju pengaturan
dan pengawasan suatu profesi merupakan tanggung jawab dari organisasi profesi
melalui suatu lembaga konsil keprofesian yang mandiri dan dibentuk berdasarkan
Undang-Undang (Acts). Apabila organisai Apabila organisasi profesi kurang atau
tidak berperan dalam penyusunan regulasi mengenai prakterk keprofesian tersebut
maka pegendalian perilaku tiap anggota profesi menjadi terpusat kepada
pemerintah. Hal ini sangat menghambat pendewasaan dan kemandirian profesi itu
sendiri.
Beberapa pedoman di dalam keberadaan
organisasi profesi menurut Azrul Anwar.
1.
Di dalam organisasi profesi hanya terdapat
satu organisasi profesi yang para anggotanya sudah menyelesaikan pendidikan dengan
dasar ilmu yang sama,
2.
Misi utama organisasi ini adalah untuk
merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan profesi,
3.
Kegiatan pokoknya adalah menetapkan dan
merumuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan, pelatihan profesi
serta menetapkan kebijakan profesi.
Peran
dan fungsi organisasi profesi Organisasi
profesi mempunyai peran antaralain:
1.
Pembina, pengembang, dan pengawas terhadap
mutu pendidikan profesi tersebut,
2.
Pembina, pengembang, dan pengawas terhadap
terhadap pelayanan profesi tersebut,
3.
Pembina dan pengembang dalam IPTEK,
4.
Pembina, pengembang, dan pengawas terhadap
kehidupan profesi.
Fungsi organisasi profesi:
1.
Bidang pendidikan: menetapkan standar
pendidikan dan pendidikan berkelanjutan,
2.
Bidang pelayanan: menetapkan standar
perijinan, ijin praktik,
3.
Bidang iptek: merencanakan, melaksanakan dan
mengawasi riset dan perkembangan IPTEK dalam profesi tersebut,
4.
Bidang kehidupan profesi: membina
operasionalisasi organisasi profesi, membina kerjasama dengan pemerintah,
masyarakat.
H.
KODE ETIK PENGAWAS PENDIDIKAN
1. Dalam
melaksanakan tugasnya pengawas satuan pendidikan senantiasa berlandaskan Iman
dan Taqwa serta mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
2. Pengawas
satuan pendidikan senantiasa merasa bangga dalam mengemban tugas sebagai
pengawas,
3. Pengawas
satuan pendidikan memiliki pengabdian yang tinggi dalam menekuni tugas pokok
dan fungsinya sebagai pengawas,
4. Pengawas
satuan pendidikan bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab dalam melaksanakan
tugas profesinya sebagai pengawas,
5. Pengawas
satuan pendidikan menjaga citra dan nama baik profesi pengawas,
6. Pengawas
satuan pendidikan menjunjung tinggi disiplin dan etos kerja dalam melaksanakan
tugas professional pengawas,
7. Pengawas
satuan pendidikan mampu menampilkan keberadaanya dirinya sebagai supervisor
professional dan tokoh yang diteladani,
8. Pengawas
satuan pendidikan sigap dan terampil dalam menanggapi dan membantu pemecahan
masalah-masalah yang dihadapi stakeholder sekolah binaannya,
9. Pengawas
satuan pendidikan memiliki rasa kesetiakawanan social yang tinggi, baik
terhadap stakeholder sekolah binaannya dan terhadap koleganya.
I. GAJI DAN TUNJANGAN
Sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil pengawas
mempunyai gaji pokok, dan besarnya tergantung dari golongan mereka. Tabel gaji
pokok PNS dapat dilihat dibagian belakang makalah ini. Selain itu mereka juga
mendapat tunjangan khusus antaralain:
1.
Tunjangan pendidikan sebesar Rp. 100.000,00
per bulan
2.
Tunjangan khusus bagi pejabat fungsional
(Khusus untuk Kepsek, Pengawas, dan Penilik) sebesar Rp 600.000,00 per bulan
(Gol. III) dan Rp. 700.000,00 (Gol. IV).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar