Sabtu, 15 Desember 2012

Sample Makalah Pendidikan


PENGAWAS PENDIDIKAN
A.   PENGERTIAN
Pengawas adalah jabatan fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk melakukan pengawasan pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang ditunjuk atau ditetapkan dalam upaya meningkatkan proses dan hasil belajar guna mencapai tujuan pendidikan. Pengawas sekolah atau pengawas satuan pendidikan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pendidikan di sekolah dibidang akademik (teknis pendidikan) dan bidang manajerial (pengelolaan sekolah).
Penilik adalah jabatan fungsional keahlian termasuk dalam rumpun tenaga kependidikan lainnya yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang (Bupati).
Jenis penilik berdasarkan bidang tugasnya terdiri atas.
1. Penilik PendidikanAnakUsiaDini (PAUD)
2. Penilik Pendidikan Kesetaraan
3. Penilik Dikmas (Pendidikan Keaksaraan, Kursus, dan Pelatihan)

B.   DASAR HUKUM
Eksistensi pengawas sekolah dinaungi oleh sejumlah dasar hukum. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 adalah landasan hukum yang terbaru yang menegaskan keberadaan pejabat fungsional itu. Selain itu, Keputusan Menteri Pendayagunaan aparatur Negara Nomor 118 Tahun 1996 (disempurnakan dengan keputusan nomor 091/2001)  dan Keputuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 020/U/1998 (disempurnakan dengan keputusan nomor 097/U/2001) merupakan menetapan pengawas sebagai pejabat fungsional yang permanen sampai saat ini.
C.   SYARAT-SYARAT MENDUDUKI PROFESI PENILIK PENDIDIKAN
Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan bagi pengawas dan calon pengawas satuan pendidikan terdiri atas kualifikasi umum dan khusus:
1.    Umum (berlaku untuk semua pengawas satuan pendidikan).
a.    Memiliki pangkat minimal Penata golongan ruang III /c
b.    Berusia maksimal 50 tahun sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan
c.    Pernah menyandang predikat guru / kepala sekolah berprestasi.
d.    Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan;
e.    Menempuh pendidikan profesi pengawas;
2.    Khusus
a.    Pengawas TK /RA /BA, SD /MI.
1)    Berlatar belakang pendidikan minimal S1 diutamakan S2 kependidikan dengan keahlian pendidikan ke-TK / SD-an.
2)    Guru TK /SD bersertifikat dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun atau Kepala Sekolah TK atau SD berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
b.    Pengawas Pendidikan Khusus (PLB)
1)    Berpendidikan minimal S1 kependidikan diutamakan S2 kependidikan dalam rumpun mata pelajaran pendidikan khusus,
2)    Guru PLB bersertifikat dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun atau Kepala Sekolah PLB berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
c.    Pengawas SMP atau MTs.
1)    Berpendidikan minimal S2 kependidikan dengan berbasis S1 kependidikan atau S1 non-kependidikan plus Akta dalam rumpun mata pelajaran MIPA, IPS, Bahasa, Olahraga-Kesehatan, dan rumpun Seni Budaya sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
2)    Guru SMP atau MTs bersertifikat dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun atau Kepala Sekolah SMP atau MTs berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
d.    Pengawas SMA atau MA.
1)    Berpendidikan minimal S2 kependidikan dengan berbasis S1 kependidikan atau S1 non-kependidikan plus Akta dalam rumpun mata pelajaran MIPA, IPS, Bahasa, Olahraga-Kesehatan, dan rumpun Seni Budaya sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
2)    Guru SMA atau MA bersertifikat dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun atau Kepala Sekolah SMA atau MA berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
e.    Pengawas SMK atau MAK.
1)    Berpendidikan minimal S2 kependidikan dengan berbasis S1 kependidikan atau S1 non-kependidikan plus Akta dalam rumpun pertanian dan kehutanan, teknologi dan industri, bisnis dan manajemen, kesejahteraan masyarakat, Pariwisata dan rumpun seni, dan kerajinan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
2)    Guru SMK atau MAK bersertifikat dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun atau Kepala Sekolah SMK atau MAK berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.Rekrutmen atau penjaringan calon pengawas harus memenuhi kualifikasi di atas untuk selanjutnya mengikuti seleksi atau tes secara khusus antara lain:

Ø  Tes Tertulis.
a. Tes potensi akademik dan kecerdasan emosional.
b. Tes penguasaan kepengawasan dan
c. Tes kreativitas dan motivasi berprestasi.
Ø  Tes Performance.
melalui presentasi makalah kepengawasan dilanjutkan dengan wawancara.
Ø  Forto folio dilaksanakan melalui penilaian terhadap karya-karya tulis ilmiah yang dihasilkan calon pengawas serta bukti fisik keterlibatan dalam kegiatan ilmiah seperti seminar, workshop, dan pelatihan.

Pengawas sekolah adalah jabatan professional, oleh karena itu diperlukan suatu pendidikan profesi yang khusus menyiapkan mereka menjadi pengawas satuan pendidikan atau sekolah. Pendidikan ini dilaksanakan oleh LPTK Negeri atau yang ditunjuk pemerintah (Depdiknas). Mereka mendapat sertifikat dari LPTK. Bagi yang sudah menjadi pengawas, pendidikan profesi ini dilaksanakan melalui diklat kepengawasan oleh Direktorat Tenaga Kependidikan yang bekerjasama dengan Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Pusat. Sertifikatnya diterbitkan oleh APSI.
SKS yang ditempuh dalam pendidikan ini sekitar 36-40 SKS dalam waktu dua semester. Bagi mereka yang lulus uji kompetensi, bisa diangkat menjadi pengawas. Pembinaan selanjutnya yaitu mereka harus mengikuti diklat pengawas. Setelah selesai dan dinyatakan berhasil baru mereka diterjunkan sebagai pengawas sesuai dengan pangkat dan golongannya.

D.   TUGAS-TUGAS PENGAWAS PENDIDIKAN
Tugas pengawas mencakup:
(1) Inspecting (mensupervisi)
(2) Advising (memberi advis atau nasehat)
(3) Monitoring (memantau)
(4) Reporting (membuat laporan)
(5) Coordinating (mengkoordinir)
(6) Performing leadership dalam arti memimpin dalam melaksanakan kelima
      tugas pokok tersebut.
Tugas pokok pengawas sekolah/satuan pendidikan adalah melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial. Berdasarkan tugas pokok dan fungsi di atas minimal ada tiga kegiatan yang harus dilaksanakan pengawas yakni:
  1. Melakukan pembinaan pengembangan kualitas sekolah, kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan kinerja seluruh staf sekolah,
  2. Melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program sekolah beserta pengembangannya,
  3. Melakukan penilaian terhadap proses dan hasil program pengembangan sekolah secara kolaboratif dengan stakeholder sekolah.
Mengacu pada SK Menpan nomor 118 tahun 1996 tentang jabatan fungsional pengawas dan angka kreditnya, Keputusan bersama Mendikbud nomor 03420/O/1996 dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor 38 tahun 1996 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional pengawas serta Keputusan Mendikbud nomor 020/U/1998 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya, dapat dikemukakan tentang tugas pokok dan tanggung jawab pengawas sekolah yang meliputi:
  1. Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya pada TK, SD, SLB, SLTP dan SLTA.
  2. Meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
Tabel 1. Matrik Tugas Pokok Pengawas
Rincian
Tugas
Pengawasan Akademik
(Teknis Pendidikan/ Pembelajaran)
Pengawasan Manajerial
(Administrasi dan Manajemen Sekolah)
Inspecting/
Pengawasan
Pelaksanaan kurikulum mata pelajaran
Proses pembelajaran/ praktikum/ studi lapangan
Kegiatan ekstra kurikuler
Penggunaan media, alat bantu dan sumber belajar
Kemajuan belajar siswa
Lingkungan belajar
Pelaksanaan kurikulum sekolah
Penyelenggaraan dministrasi sekolah
Kinerja kepala sekolah dan staf sekolah
Kemajuan pelaksanaan pendidikan di sekolah
Kerjasama sekolah dengan masyarakat
Advising/
Menasehati
Menasehati guru dalam pembelajaran/bimbingan yang efektif
Guru dalam meningkatkan kompetensi professional
Guru dalam melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar
Guru dalam melaksanakan penelitian tindakan kelas
Guru dalam meningkatkan kompetensi pribadi, sosial dan pedagogik
Kepala sekolah di dalam mengelola pendidikan
Kepala sekolah dalam melaksanakan inovasi pendidikan
Kepala sekolah dalam peningkatan kemamapuan professional kepala sekolah
Menasehati staf sekolah dalam melaksanakan tugas administrasi sekolah
Kepala sekolah dan staf dalam kesejahteraan sekolah
Monitoring/
Memantau
Ketahanan pembelajaran
Pelaksanaan ujian mata pelajaran
Standar mutu hasil belajar siswa
Pengembangan profesi guru
Pengadaan dan pemanfaatan sumber-sumber belajar
Penyelenggaraan kurikulum
Administrasi sekolah
Manajemen sekolah
Kemajuan sekolah
Pengembangan SDM sekolah
Penyelenggaraan ujian sekolah
Penyelenggaraan penerimaan siswa baru
Coordinating/
mengkoordinir
Pelaksanaan inovasi pembelajaran
Pengadaan sumber-sumber belajar
Kegiatan peningkatan kemampuan profesi guru
Mengkoordinir peningkatan mutu SDMsekolah
Penyelenggaraan inovasi di sekolah
Mengkoordinir akreditasi sekolah
Mengkoordinir kegiatan sumber daya pendidikan
Reporting
Kinerja guru dalam melaksanakan pembelajaran
Kemajuan belajar siswa
Pelaksanaan tugas kepengawasan akademik
Kinerja kepala sekolah
Kinerja staf sekolah
Standar mutu pendidikan
Inovasi pendidikan

E.   PEMBINAAN PEGAWAI
      Berdasarkan PP No. 19 Tahun 2005 tentang standar mutu pendidikan, peranan pengawas satuan pendidikan atau sekolah sangat penting dalam meningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan binaannya. Oleh sebab itu, pembinaan pengawas agar dapat melaksanakan tugas kepengawasan akademik dan manajerial mutlak diperlukan. Ruang lingkup pembinaan mencakup pembinaan kualifikasi, profesi dan pembinaan karir. Pembinaan kualifikasi ditujukan agar para pengawas dapat meningkatkan tingkat pendidikan formal sampai minimal berpendidikan Sarjana (SI) bagi yang berpendidikan diploma, dan berpendidikan S2 bagi pengawas yang berpendidikan S1.
Tujuan umum dari pembinaan dan pengembangan karir pengawas satuan pendidikan /sekolah adalah meningkatnya kemampuan dan karir pengawas sehingga dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas satuan pendidikan /sekolah yang profesional.
Pendidikan dan pelatihan (Diklat) yang diberikan kepada pengawas dan calon pengawas satuan pendidikan atau sekolah dibagi menjadi.
1. Diklat Jenjang Dasar,
2. Diklat Jenjang Lanjut
3. Diklat Jenjang Menengah,
4. Diklat Jenjang Tinggi.
Pembinaan untuk Peningkatan Kualifikasi Pendidikan
Pembinaan pengawas satuan pendidikan untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan dapat ditempuh melalui program sebagai berikut
,
1. Beasiswa Pemerintah Pusat,
2. Bantuan Biaya Pendidikan,
3. Izin Belajar untuk Pendidikan Lanjutan.
Program pembinaan kemampuan professional yang dilakukan antara lain:
1.    Program Pendampingan Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas
Program Pendampingan Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas ditujukan bagi pengawas pratama dan atau pengawas muda kurang dari 3 tahun. Pendampingan dilaksanakan oleh pengawas utama atau pengawas Samapta (Golongan IV /d / IV /e), dan bila tidak ada maka dibina oleh pengawas yang Golongannya berada setingkat di bawahnya.
2.    Diskusi Terprogram
Diskusi terprogram antar pengawas dilakukan secara berkala minimal dua kali setiap semester dan dikoordinir oleh Korwas. Tujuan diskusi terprogram adalah meningkatkan kemampuan profesional di bidang kepengawasan,


3.    Forum Ilmiah
Forum ilmiah diikuti oleh semua pengawas dan dikoordinir oleh Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Kabupaten dan Kota. Tujuan forum ilmiah adalah meningkatkan wawasan dan kemampuan profesional pengawas satuan pendidikan termasuk kemampuan dalam menulis karya ilmiah.
4.    Monitoring dan Evaluasi
Kegiatan ini ditangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan secara berkala. Tujuan monitoring dan evaluasi ini adalah untuk melihat pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawas satuan pendidikan atau sekolah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan pada sekolah yang dibinanya.

F.    PENGEMBANGAN KARIR DAN KENAIKAN PANGKAT
Kenaikan pangkat dan jabatannya harus mengindikasikan meningkatnya kemampuan professional dan kinerjanya sebagai pengawas profesional.
Pangkat dan jabatan pengawas berdasarkan Keputusan Menteri PAN nomor 118 tahun 1996 tentang jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya.
Berdasarkan keputusan tersebut jabatan fungsional pengawas bergradasi mulai dari:
1. Pengawas Sekolah Pratama golongan III /a – III /b,
2. Pengawas Sekolah Muda golongan III /c – III /d,
3. Pengawas Sekolah Madya golongan IV /a – IV /c,
4. Pengawas Sekolah Utama golongan IV /d – IV /e dengan perhitungan  
    angka/kredit.
Seiring dengan berlakunya PP No 19 tahun 2005, maka ke depan jabatan pengawas bisa disederhanakan menjadi tiga kategori yakni:
1. Pengawas muda,
2. Pengawas madya,
3. Pengawas utama.
Pengawas pratama tidak diperlukan mengingat semua pengawas yang diangkat dengan kualifikasi sarjana, diprediksi sudah menduduki pangkat /jabatan minimal III /c.


G.   ORGANISASI PROFESI
Di Negara-negara yang sudah maju pengaturan dan pengawasan suatu profesi merupakan tanggung jawab dari organisasi profesi melalui suatu lembaga konsil keprofesian yang mandiri dan dibentuk berdasarkan Undang-Undang (Acts). Apabila organisai Apabila organisasi profesi kurang atau tidak berperan dalam penyusunan regulasi mengenai prakterk keprofesian tersebut maka pegendalian perilaku tiap anggota profesi menjadi terpusat kepada pemerintah. Hal ini sangat menghambat pendewasaan dan kemandirian profesi itu sendiri.
Beberapa pedoman di dalam keberadaan organisasi profesi menurut Azrul Anwar.
1.    Di dalam organisasi profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya sudah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama,
2.    Misi utama organisasi ini adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan profesi,
3.    Kegiatan pokoknya adalah menetapkan dan merumuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan, pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi.
        Peran dan fungsi organisasi profesi Organisasi profesi mempunyai peran antaralain:
1.    Pembina, pengembang, dan pengawas terhadap mutu pendidikan profesi tersebut,
2.    Pembina, pengembang, dan pengawas terhadap terhadap pelayanan profesi tersebut,
3.    Pembina dan pengembang dalam IPTEK,
4.    Pembina, pengembang, dan pengawas terhadap kehidupan profesi.
Fungsi organisasi profesi:
1.    Bidang pendidikan: menetapkan standar pendidikan dan pendidikan berkelanjutan,
2.    Bidang pelayanan: menetapkan standar perijinan, ijin praktik,
3.    Bidang iptek: merencanakan, melaksanakan dan mengawasi riset dan perkembangan IPTEK dalam profesi tersebut,
4.    Bidang kehidupan profesi: membina operasionalisasi organisasi profesi, membina kerjasama dengan pemerintah, masyarakat.

H.   KODE ETIK PENGAWAS PENDIDIKAN
1.    Dalam melaksanakan tugasnya pengawas satuan pendidikan senantiasa berlandaskan Iman dan Taqwa serta mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
2.    Pengawas satuan pendidikan senantiasa merasa bangga dalam mengemban tugas sebagai pengawas,
3.    Pengawas satuan pendidikan memiliki pengabdian yang tinggi dalam menekuni tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas,
4.    Pengawas satuan pendidikan bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai pengawas,
5.    Pengawas satuan pendidikan menjaga citra dan nama baik profesi pengawas,
6.    Pengawas satuan pendidikan menjunjung tinggi disiplin dan etos kerja dalam melaksanakan tugas professional pengawas,
7.    Pengawas satuan pendidikan mampu menampilkan keberadaanya dirinya sebagai supervisor professional dan tokoh yang diteladani,
8.    Pengawas satuan pendidikan sigap dan terampil dalam menanggapi dan membantu pemecahan masalah-masalah yang dihadapi stakeholder sekolah binaannya,
9.    Pengawas satuan pendidikan memiliki rasa kesetiakawanan social yang tinggi, baik terhadap stakeholder sekolah binaannya dan terhadap koleganya.

I.      GAJI DAN TUNJANGAN
Sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil pengawas mempunyai gaji pokok, dan besarnya tergantung dari golongan mereka. Tabel gaji pokok PNS dapat dilihat dibagian belakang makalah ini. Selain itu mereka juga mendapat tunjangan khusus antaralain:
1.    Tunjangan pendidikan sebesar Rp. 100.000,00 per bulan
2.    Tunjangan khusus bagi pejabat fungsional (Khusus untuk Kepsek, Pengawas, dan Penilik) sebesar Rp 600.000,00 per bulan (Gol. III) dan Rp. 700.000,00 (Gol. IV).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar